Yakesma Bangka Belitung pada Selasa (20/02) menerima Surat Keputusan Izin Operasional Lembaga dari Kementerian Agama Bangka Belitung yang diserahkan langsung oleh Kabid Bimbingan Masyarakat Islam, H. Abdul Rohim, S.Ag., M.H.
Penyerahan SK Izin Operasional ini diterima langsung oleh Kepala Cabang Yakesma Babel, Sugiyanto yang ditemani oleh Dewan Pengawas Syariah, Ikmanto yang dilaksanakan di kantor Laznas Yakesma Babel.
Sebelumnya SK izin Yakesma Babel sudah berakhir sehingga dilakukan perpanjangan izin operasional Yakesma di Bangka Belitung sesuai dengan UU Zakat No. 23 tahun 2011.
H. Abdul Rohim menyampaikan apresiasinya kepada Yakesma sebagai Lembaga Zakat yang sudah mendapatkan kepercayaan dari Masyarakat dalam menitipkan donasinya melalui Yakesma serta Yakesma Babel pioner dalam mengurus legalitas lembaga.
“Saya mengucapkan terimkasih kepada Yakesma Babel yang sudah menjadi contoh untuk lembaga lain untuk bisa patuh kepada hukum dengan mengurus izin dalam mengelola dana zakat di Bangka Belitung.” Ucap H. Abdul Rohim.
Selain itu Sugiyanto selaku Kepala Cabang Yakesma Babel menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kanwil Kemenag Babel yang sudah memberikan Amanah kepada Yakesma Babel dengan menerbitkan SK Izin Operasional kepada Yakesma Babel.
“Kami ucapkan terimakasih untuk Kemenag Babel yang sudah mengeluarkan SK Izin Operasional Yakesma Babel, InsyaAllah kedepan akan lebih banyak kolaborasi program dan harapannya mengubah Mustahik menjadi Muzzaki.” Ucap Sugiyanto.
Yakesma Babel sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional akan memperbanyak kolaborasi dan kemitraan kepada seluruh elemen Masyarakat untuk mengoptimalkan potensi Zakat di Bangka Belitung sehingga lebih banyak Masyarakat dhuafa yang bisa diberdayakan.